Radarjagofakta,web.id, Lombok Tengah — Penasehat hukum salah satu terdakwa, Bung Syam, melontarkan kritik keras terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial melalui akun media Inside Lombok terkait kasus dugaan jambret gelang emas yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Praya.

Kritik tersebut muncul setelah beredarnya unggahan dengan judul “Kejari Loteng Proses Terdakwa Jambret Gelang Emas, Satu Pelaku Masih Buron” yang menampilkan beberapa orang menggunakan rompi tahanan dalam satu foto. Menurut Bung Syam, penggunaan foto tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta perkara dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Foto yang digunakan dalam pemberitaan itu tidak benar jika seluruh orang yang ada di dalam foto dianggap sebagai pelaku jambret sebagaimana judul berita yang ditampilkan. Faktanya, hanya satu orang yang berkaitan dengan perkara jambret tersebut, sementara yang lainnya merupakan tahanan dari kasus yang berbeda,” tegas Bung Syam kepada awak media.
Ia menyatakan sangat menyayangkan tindakan media yang dianggap kurang cermat dalam menggunakan dokumentasi pemberitaan, terlebih informasi tersebut telah viral dan dikonsumsi luas oleh masyarakat.
“Kami menyayangkan kinerja tim media Inside yang kami anggap telah merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak lain yang ada di dalam foto tersebut. Jangan sampai masyarakat memberikan penilaian yang keliru terhadap orang-orang yang sebenarnya tidak terkait dengan kasus jambret itu,” lanjutnya.
Bung Syam menilai media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap foto maupun narasi yang dipublikasikan benar-benar sesuai dengan fakta hukum dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pihak lain.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar wartawan maupun redaksi Inside Lombok segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penggunaan foto dalam unggahan tersebut.
“Kami meminta kepada pihak wartawan Inside maupun redaksi untuk segera mengklarifikasi penggunaan foto tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pihak penasehat hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak dan nama baik setiap warga negara.
MR














