Berita  

Masyarakat Lombok Tengah Sesalkan Langkah Kejaksaan: Mantan Bupati Diumumkan Padahal Kasus Murni Utang Piutang

banner 120x600

Radarjagofakta,web.id, Lombok Tengah, 11 Mei 2026 – Sebagian warga Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan kekecewaan dan penilaian mereka terkait langkah yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah yang telah memimpin selama dua periode. Warga menilai Kejaksaan terkesan terlalu berlebihan dalam mengambil keputusan, terutama dalam mempublikasikan nama mantan pemimpin daerah tersebut, padahal kasus yang dihadapi bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan perdata murni terkait utang piutang.

Dalam pernyataan yang disampaikan sejumlah warga yang mewakili aspirasi masyarakat setempat, mereka mengaku sangat bangga dengan kinerja mantan Bupati selama memegang jabatan dua periode lamanya. Menurut mereka, jejak pembangunan yang ditinggalkan sangat nyata, megah, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Lombok Tengah.

“Mari kita saksikan bersama, khususnya warga Lombok. Lihatlah betapa megah dan lengkapnya hasil pembangunan di daerah ini saat ini. Itu semua adalah buah kerja keras dan dedikasi beliau saat memimpin kami selama dua periode,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga juga menyayangkan langkah Kejaksaan yang dinilai terlalu cepat dan berlebihan dalam mempublikasikan kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Bupati sama sekali tidak berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Persoalan yang ada murni urusan utang piutang antar-pribadi, yang seharusnya tidak perlu disorot dan dipublikasikan secara luas seolah-olah merupakan kasus tindak pidana berat.

“Kami sangat menyayangkan mengapa APH, dalam hal ini Kejaksaan, bertindak demikian. Beliau adalah orang yang pernah berjasa besar memajukan Lombok Tengah, membangun daerah ini menjadi jauh lebih baik. Justru karena jasa-jasanya itu, kami merasa langkah publikasi yang dilakukan sangat tidak adil dan berlebihan, apalagi kasusnya jelas bukan korupsi,” tambahnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih bijak, proporsional, dan membedakan dengan tegas antara kasus pidana yang merugikan negara dengan persoalan perdata biasa. Mereka juga berharap nama baik dan jasa-jasa yang telah diberikan mantan pemimpin daerah tidak terhapus atau ternoda hanya karena persoalan hukum yang sifatnya perdata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait penilaian dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ini. Pihak berwenang pun belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan diambilnya langkah publikasi terkait kasus tersebut.

Penulis: L.Moh Syukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *