LOMBOK TENGAH – Radarjagofakta.web.id, Seorang ibu rumah tangga bernama Mase’ah resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang menimpa putranya, Rizal Ilham (10 tahun), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah. Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam laporannya, pelapor menunjuk seorang pria yang dikenal dengan nama Agus alias Bagong sebagai terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mase’ah, peristiwa diduga kekerasan itu terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, tepatnya di wilayah Kampung Makam, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut penuturan pihak keluarga, korban yang masih berusia 10 tahun mengalami kekerasan fisik. Terduga pelaku diduga memukul bagian kepala serta menendang bagian perut Rizal Ilham hingga menimbulkan dampak fisik yang menyiksa korban.
Merasa hak keselamatan dan perlindungan anaknya dilanggar, Mase’ah kemudian mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut. Ia menuntut agar kasus ini diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini segera menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur yang secara khusus dilindungi oleh hukum nasional maupun konvensi internasional terkait hak-hak anak. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami laporan yang masuk. Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan.
Perlu diingat, setiap anak di Indonesia memiliki hak mutlak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Masyarakat dan pihak berwenang pun diharapkan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan hukum yang berkekuatan tetap ditetapkan.
Reporter: AR.SH
Editor: Radarjagofakta.web.id




