LOMBOK TENGAH – Radarjagofakta, web.id, Langkah besar baru saja ditempuh oleh dunia hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Seorang advokat muda asal Kabupaten Lombok Tengah, Abdurrahman, S.H., kini resmi tercatat dan memiliki legitimasi profesional setelah berhasil mengantongi Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN). Kartu identitas ini menjadi bukti sah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berwenang menjalankan profesi penegak hukum, serta siap memberikan bantuan hukum secara resmi kepada masyarakat luas.

Pada kartu identitas tersebut, tertera jelas nama Abdurrahman, S.H., lengkap dengan nomor identitas advokat yang dikeluarkan oleh organisasi PERSADIN. Dalam sesi dokumentasi, Abdurrahman tampil berwibawa dan profesional dengan mengenakan atribut khas profesi penegak hukum, yakni jas hitam lengkap dengan dasi merah, simbol kewibawaan dan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Abdurrahman, S.H. sendiri dikenal luas di wilayah NTB, khususnya di Lombok Tengah, sebagai sosok yang aktif dan konsisten melakukan pendampingan hukum bagi warga. Ia telah banyak menangani berbagai perkara hukum, baik yang masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Selain berpraktik mandiri, ia juga tergabung dalam Kantor Hukum Advokat Abdurrahman, S.H. & Partner, yang bergerak aktif menyediakan layanan konsultasi, bantuan hukum, hingga pendampingan di persidangan.
Kehadiran advokat muda seperti Abdurrahman disambut positif oleh berbagai kalangan. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dan manfaat besar bagi masyarakat pencari keadilan. Tidak hanya sebatas menangani perkara, keberadaannya juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar warga semakin paham akan hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, serta mendapatkan pendampingan yang berjalan secara profesional dan berlandaskan perundang-undangan.
Sebagai profesi yang dijuluki officium nobile atau profesi terhormat, advokat memegang peran sangat vital dalam sistem hukum. Mereka menjadi salah satu pilar utama penjaga supremasi hukum, sekaligus garda terdepan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara di hadapan hukum. Dengan resmi terdaftarnya nama Abdurrahman dalam organisasi PERSADIN, harapan akan terciptanya penegakan hukum yang lebih merata dan berkeadilan di wilayah Lombok Tengah kian terbuka lebar.
Reporter: Abdurrahman.SH
Media: HukrimNusantara.com














