Lombok Tengah, NTB –Radarjagofakta.web.id .Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dan sekitarnya kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan hukum profesional. Kantor Advokat Legal Consultant Abdurrahman, SH & Partner resmi beroperasi dan siap memberikan solusi hukum yang komprehensif, akurat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berkantor pusat di Jalan Raya Bunsalak, RT 01 RW 01, Kelurahan Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dengan kode pos 83511, kehadiran lembaga hukum ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang berkualitas.
Sebagai pimpinan kantor, Abdurrahman, SH menegaskan bahwa prinsip integritas dan etika profesi menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan yang diberikan. “Kami hadir bukan hanya untuk memberikan konsultasi atau pendampingan semata, tetapi juga untuk memastikan setiap klien mendapatkan perlakuan yang adil, proses yang transparan, dan penyelesaian perkara yang berkeadilan. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan maksimal dengan mengedepankan profesionalisme di setiap langkah,” ujarnya.
Kantor hukum ini menyediakan layanan yang mencakup ranah litigasi maupun non-litigasi, di antaranya konsultasi hukum umum, pendampingan dan penanganan perkara pidana, perdata, serta penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan atau mediasi. Ragam layanan ini disusun agar dapat menjawab berbagai kebutuhan hukum yang sering dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau memanfaatkan layanan yang disediakan, dapat menghubungi pihak kantor melalui jalur komunikasi yang tersedia. Layanan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 087-752-418-052 dan 087-736-864-113, serta melalui alamat email resmi istataciptakarya@gmail.com.
Dengan beroperasinya kantor ini, diharapkan kesenjangan akses hukum dapat terkurangi. Selain memberikan bantuan hukum, kehadiran lembaga ini juga diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat Lombok Tengah, sehingga setiap warga dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi: Rifai














